Pungli Di Dinas Pendidikan Aceh
Pungli adalah singkatan dari pungutan liar. Pungutan liar itu sendiri merupakan suatu tindakan ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab atas tindakan moral dan etika. Hal yang dilakukan untuk mencapai kepentingannya yang bersangkutan dengan pihak dinas Pemerintahan agar kepentingannya mudah selesai dalam waktu yang singkat. Para pihak yang menerima pungutan tersebut menamainya dengan Uang Ikhlas atau Uang Terima Kasih. Tetapi itu bukan lah uang ikhlas atau uang terima kasih melainkan uang Sogok. Jika uang terima kasih, transakasinya tidak perlu di lakukan di kantor dan secara tertutup, karena itu bisa menimbulkan suatu kekeliruan atau fitnah dari karyawan-karyawan lain. Sedangkan uang ikhlas itu sendiri dapat di defenisikan sebagai uang Cuma-Cuma dan ikhlas diberikan oleh suatu pihak tertentu dengan nominal yang tidak di tentukan. Jika yang dimaksud itu uang ikhlas dalam konteks yang sebenarnya, bukankah dapat di berikan kepada orang-orang yang lebih membutuhnya, dan bukan kepada para pihak dinas yang bersangkutan. Hal tersebut merupakan tindakan yang dilarang oleh pemerintah karena perbuatan itu melanggar kode etik dan Sumpah kepegawaian. Selain itu juga, hal itu sudah menjadi tugas para pihak dinas tersebut dalam melaksanakan kewajibannya untuk menyelesaikan tugas-tugasnya.
Dari segi etika itu sendiri, pungli jelas merupakan suatu tindakan moral yang salah karena dapat merugikan berbagai pihak. Bahkan menurut pandangan Islam, pungli sangat diharamkan karena itu dianggap suatu tindakan penipuan atas penerimaan apa saja diluar haknya, meskipun pemberian itu dianggap sebagai uang terima kasih atas bantuan tindakan moral yang salah. Dengan demikian, diharapkan perbuatan moral yang salah ini tidak menjadi hal yang dibudidayakan oleh setiap lapisan masyarakat.