Jumat, 23 Januari 2009

Review Bab.7 (Buku Etika Bisnis)

ETIKA DISKRIMINASI PEKERJAAN

Dari pengertiannya, istilah diskriminasi adalah suatu tindakan membedakan seseorang dari orang lain bukan berdasarkan keunggulan yang dimiliki, namun berdasarkan prasangka atau berdasarkan sikap – sikap yang secara moral tercela. Dalam sejarah bisnis, diskriminasi telah lama ada dan memberikan pengaruh yang paling besar dan bertahan lama. Diskriminasi dalam ketenagakerjaan berarti membuat keputusan ( atau serangkaian keputusan ) yang merugikan pegawai ( atau calon pegawai ) yang merupakan anggota kelompok tertentu karena adanya prasangka yang secara moral tidak dibenarkan terhadap kelompok tersebut.

Adanya berbagai bentuk diskriminasi dengan membedakan tingkat dimana tindakan diskriminatif dilakukan secara sengaja dan terpisah ( atau tidak terinstitusionalisasikan ) oleh seseorang, dan tingkat dimana tindakan tersebut terjadi secara tidak sengaja dan terinstitusionalisasikan yang merupakan bagian dari perilaku rutin dari sebuah kelompok atau organisasi perusahaan.

Tingkat diskriminasi yang dilakukan oleh suatu institusi terhadap kelompok tertentu, dapat dilihat dari perbandingan atas keuntungan rata – rata yang diberikan institusi pada kelompok yang terdiskriminasi dengan keuntungan rata – rata yang diberikan pada kelompok lain, perbandingan atas proporsi kelompok terdiskriminasi yang terdapat dalam tingkat pekerjaan paling rendah dengan proporsi kelompok lain dalam tingkat yang sama, dan perbandingan proporsi dari anggota kelompok tersebut yang memegang jabatan lebih menguntungkan dengan proporsi kelompok lain dalam jabatan yang sama.

Dari perbandingan tersebut, dapat dilihat bahwa diskriminasi ras dan jenis kelamin member pengaruh yang besar dalam ketenagakerjaan. Untuk menghapus pengaruh – pengaruh diskriminasi, pemerintah telah membuat program – program tindakan afirmatif yang merupakan sarana untuk “membutakan” keputusan ketenagakerjaan terhadap aspek – aspek ras dan jenis kelamin. Tujuan dasar dari program ini adalah terciptanya masyarakat yang lebih adil, dimana kesempatan yang dimiliki oleh seseorang tidak dibatasi oleh ras atau jenis kelamin.

Dengan demikian, diskriminasirasial dan jenis kelamin dalam ketenagakerjaan diharapkan dapat terhapuskan sehingga masyarakat dapat merasa adil akan kesempatan yang dimilikinya tanpa adanya batasan perbedaan yang menjadikan masyarakat diperlakukan tidak adil dalam mencapai kesempatan pekerjaan. Ketidakadilan merupakan perilaku yang menyimpang dan tidak dapat dibenarkan, begitu juga diskriminasi yang telah menciptakan ketidakadilan dari sudut pandang perbedaan. Oleh karena itu, diskriminasi harus dapat dihentikan atau dihindari, yang khususnya bagi perusahaan dalam merekrut para pekerja yang sebaiknya dinilai dari segi keahlian yang dimiliki bukan dari perbedaan rasa tau jenis kelamin.

Tidak ada komentar: